Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH)

Kecelakaan kerja yaitu kejadian yang tidak diharapkan, tidak disangka/diduga yang mengakibatkan kerugian kerugian material atau moril bagi yang mengalaminya. Kerugian akibat terjadinya kecelakaan antara lain :

  • Kerusakan dan kekacauan pada (alat bahan, mesin dan barang/benda yang dikerjakan serta lingkungan kerja)
  • Kesedihan dan gangguan psikologi
  • Cidera dan cacat
  • Kematian
logo K3 - solutionisme.com

Jenis kecelakaan yang sering terjadi pada saat bekerja langsung antara lain : Terkena sengatan arus listrik, Tersambar petir, Tertimpa benda jatuh, Tertumbuk atau terkena benda, terpleset, terjatuh, terjepit oleh benda kerja, gerakan yang melebihi kemampuan, pengaruh suhu tinggi, Kontak dengan bahan-bahan berbahaya dan lain sebagainya.

Kecelakaan kerja biasanya terjadi karena dua faktor utama yaitu tindakan pekerja yang ceroboh dan kondisi alat/tempat yang sudah rusak atau tidak aman

1. Tindakan pekerja yang ceroboh (Unsafe acts)

Kondisi kecelakaan yang terjadi karena kesalahan dari manusia itu sendiri, faktor tindakan kesalahan dari seorang pekerja antara lain :

  • Kurangnya pengetahuan dan keterampilan
  • Keletihan dan kelesuan
  • Sikap dan tingkah laku yang tidak aman seperti tidak disiplin, bercanda dan berkelakar berlebihan)

2. Kondisi tidak aman (Unsafe conditions)

Yaitu kecelakaan kerja yang dipengaruhi oleh peralatan dan tempat kerja yang tidak aman, antara lain :

  • Alat yang sudah rusak
  • Lingkungan yang berbahaya
  • Bahan, Mesin dan perlengkapan kerja
  • Proses pekerjaan yang salah
  • Sifat pekerjaan yang berat

Prosedur K3LH merupakan serangkain peraturan yang dibentuk oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk mengatur langkah-langkah kerja pada proses kegiatan produksi atau aktifitas lainya guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan. Prosedur K3LH dalam kegiatan sehari-hari dapat di contohkan pada saat kalian mengendarai sepeda motor, prosedur yang dilakukan antara lain :

  • Pemeriksaan kondisi mesin, sebelum menjalankan mesin pasti terlebih dahulu menghidupkan mesin dengan dengan memeriksa dari kemungkinan adanya kerusakan.
  • Pemeriksaan peralatan isyarat, yaitu pemeriksaan pada lampu tanda belok, lampu depan, lampu belakang, isayarat bunyi (klakson) dan lain sebagainya
  • Pemerikasaan sistem rem dan kaca spion.
  • Persiapan alat-alat keselamatan berkendara seperti helm, sepatu sarung tangan, masker, surat-surat pendukung seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Patuhi rambu-rambu lalu lintas pada saat berkendara seperti  lampu  lalu  lintas  (Traffic  Light),  marka  jalan  dan lain sebagainya
  • Dengan adanya prosedur tersebut maka kalian akan selamat sampai tujuan

Prosedur K3LH pada penggunaan mesin gerinda tangan, sebelum melakukan pekerjaan kalian harus mengenal dahulu tentang mesin gerinda tangan, karena mesin gerinda tangan di pasaran terdapat banyak jenisnya contoh tombol untuk menghidupkan mesin letaknya kadang berbeda- bedacdan fungsi mesin gerinda tangan juga digunakan untuk mengikis benda karja atau memotong benda kerja. Berikut contoh prosedur K3LH untuk mesin gerinda tangan :

  • Sebelum memasang piringan batu gerinda periksalah dari kemungkinan terdapat keretakan.
  • Pemasangan batu gerinda harus lurus dan center pada porosnya dan flens.
  • Penguncian batu gerinda di kencangkan secara merata tanpa adanta hentakan menggunakan kunci khusus.
  • Dalam melakukan pengerindaan mesin harus dilengkapi tutup pelindung pada bagian yang berputar.
  • Dalam melakukan pekerjaan harus menggunakan alat keselamatan kerja seperti sepatu, pakaian kerja dan kacamata.
  • Lakukanlah penggerindaan dengan berlahan-lahan serta posisi tangan tepat pada batang pemegang yang disediakan.
  • Bersihkan alat dan tempat kerja setelah di gunakan.
  • Apabila dalam pengoperasian mesin belum ahli maka lakukan penyesuain terlebih dahulu terhadap getaran yang di timbulkan oleh mesin gerinda tersebut. 
Penulis : Janatun Fadhilah Makunti, S.Pd (SMKN 2 Adiwerna)

Post a Comment for "Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH)"