Prosedur dalam Keadaan Darurat untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH)
Prosedur dalam keadaan darurat
merupakan tata cara atau pedoman selama melakukan kegiatan kerja dalam menanggulangi suatu keadaan berbahaya dengan maksud mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.
prosedur keadaan darurat - solutionisme.com |
Setiap instansi atau perusahaan dalam membuat prosedur keadaan darurat memperhatikan beberapa aspek diantaranya :
- Mengidentifikasi bahaya dan mengkategorikan jenis- jenis bahaya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
- Menyediakan dan mempersiapkan perlengkapan keadaan darurat, mualia dari Standar Operasional Prosedur (SOP) pemakaian alat, penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), alarm kebakaran, alat P3K, pembuatan jalur evakuasi dan assembly point.
- Membuat tim tanggap darurat K3LH dari seluruh aspek golongan dari karyawan.
- Merencanakan dan membuat peraturan prosedur tanggap darurat serta mensosialisasikan prosedur tersebut kepada seluruh karyawan.
- Merencanakan dan mengadakan pelatihan keadaan darurat.
Kategori keadaan darurat dapat dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu :
Keadaan darurat kategori I
Yaitu keadan darurat yang berpotensi mengancam nyawa manusia dan hilangnya aset akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan pada kategori ini merupakan kecelakaan skala kecil yang ditimbulkan oleh satu sumber atau kerusakan korban dan benda hanya terbatas.
Keadaan darurat Kategori II
Merupakan keadaan darurat yang di timbulkan karena kecelakaan besar dimana semua petugas tim dengan peralatan pencegahan tidak mampu mengendalikan keadaan tersebut, sehingga mengakibatkan banyak korban dan harus meminta bantuan dari luar.
Keadaan darurat Kategori III
Merupakan keadaan darurat yang ditimbulkan karena suatu hal yang sangat besar seperti bencana yang dahsyat sehingga memerlukan bantuan dan kordinasi pada tingkat nasional bahkan internasional.
Penulis : Janatun Fadhilah Makunti, S.Pd (SMKN 2 Adiwerna)
Post a Comment for "Prosedur dalam Keadaan Darurat untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Hidup (K3LH)"